
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp72 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama bukanlah kesalahan pihak bank.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, memastikan bahwa selisih anggaran yang dianggap sebagai penggelapan itu disebabkan oleh kesalahan input sistem, bukan tindakan pihak bank.
"Dia (OJK) menyampaikan ini bukan kesalahan Majatama, karena sudah diinformasikan sudah diperiksa oleh akuntan publik AKP, dan sudah sesuai yang disampaikan ke OJK dengan laporan yang telah diteliti oleh akuntan itu sudah cocok, clear, yang menjadi masalah itu di sistem OJK," ucapnya, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, kesalahan sistem tersebut mengakibatkan selisih dalam laporan yang ditampilkan di laman publikasi OJK. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Mojokerto meminta agar OJK memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait masalah ini.
"Error dari OJK, kami minta kepada OJK, bukan hanya secara lisan, tapi dalam bentuk tertulis. InsyaAllah suratnya akan turun," imbuhnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa OJK mengapresiasi langkah Kabupaten Mojokerto dalam mencermati permasalahan ini. Sebelumnya, OJK menganggap hal ini sebagai persoalan kecil, namun bagi Kabupaten Mojokerto, hal tersebut berdampak besar.
Meskipun demikian, DPRD tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan BPR Majatama guna memperjelas persoalan ini.
"Dewan tetap akan melakukan hearing, tapi masih menata jadwal," kata Joko.
Isu dugaan penggelapan dana BPR Majatama menjadi perhatian publik setelah mendapat sorotan dari media massa dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa pihaknya harus meneliti lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
"Kemarin kita sudah ke OJK, pimpinan Komisi II, untuk menanyakan, ada selisih Rp72 miliar ini seperti apa sih. Karena OJK ini yang memegang laporan keuangan masing-masing bank, OJK menyampaikan, karena per 1 Januari ada peralihan sistem akuntansi," urai Joko.
Informasi yang diperoleh dari OJK Jawa Timur menyebutkan bahwa selisih tersebut terjadi akibat perubahan format dan ketentuan terkait Laporan Publikasi pada aplikasi Apolo OJK. Hal ini menyebabkan data yang tersaji di website OJK belum sepenuhnya ter-update sesuai ketentuan baru.
Pada minggu lalu, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dan pengurus BPR Majatama telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada OJK terkait perbedaan angka dalam laporan tersebut.
Laporan publikasi BPR Majatama posisi Desember 2024 di website OJK per 23 Mei 2025 telah sesuai dengan nilai yang seharusnya serta hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik. (ris/mar)