Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp72 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama bukanlah kesalahan pihak bank.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, memastikan bahwa selisih anggaran yang dianggap sebagai penggelapan itu disebabkan oleh kesalahan input sistem, bukan tindakan pihak bank.
BACA JUGA:
- Kiai Asep Targetkan Ketua DPRD, Saan Mustopa Nasdem Terkesan Relawan Gus Bara-Gus Habib Capai 27.000
- Dewan Desak Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Tiang Fiber Optic Ilegal
- Menjamurnya Tiang dan Kabel FO yang Diduga Ilegal di Kabupaten Mojokerto Jadi Sorotan Dewan
- Anggota Dewan ini Apresiasi Pameran Lukisan Nasional di Kabupaten Mojokerto
"Dia (OJK) menyampaikan ini bukan kesalahan Majatama, karena sudah diinformasikan sudah diperiksa oleh akuntan publik AKP, dan sudah sesuai yang disampaikan ke OJK dengan laporan yang telah diteliti oleh akuntan itu sudah cocok, clear, yang menjadi masalah itu di sistem OJK," ucapnya, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, kesalahan sistem tersebut mengakibatkan selisih dalam laporan yang ditampilkan di laman publikasi OJK. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Mojokerto meminta agar OJK memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait masalah ini.
"Error dari OJK, kami minta kepada OJK, bukan hanya secara lisan, tapi dalam bentuk tertulis. InsyaAllah suratnya akan turun," imbuhnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa OJK mengapresiasi langkah Kabupaten Mojokerto dalam mencermati permasalahan ini. Sebelumnya, OJK menganggap hal ini sebagai persoalan kecil, namun bagi Kabupaten Mojokerto, hal tersebut berdampak besar.
Meskipun demikian, DPRD tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan BPR Majatama guna memperjelas persoalan ini.






