Dugaan Penggelapan Rp72 Miliar di BPR Majatama, Dewan Konfirmasi ke OJK

Dugaan Penggelapan Rp72 Miliar di BPR Majatama, Dewan Konfirmasi ke OJK Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp72 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama bukanlah kesalahan pihak bank. 

Ketua Komisi II , Elia Joko Sambodo, memastikan bahwa selisih anggaran yang dianggap sebagai penggelapan itu disebabkan oleh kesalahan input sistem, bukan tindakan pihak bank.

"Dia (OJK) menyampaikan ini bukan kesalahan Majatama, karena sudah diinformasikan sudah diperiksa oleh akuntan publik AKP, dan sudah sesuai yang disampaikan ke OJK dengan laporan yang telah diteliti oleh akuntan itu sudah cocok, clear, yang menjadi masalah itu di sistem OJK," ucapnya, Selasa (27/5/2025).

Menurut dia, kesalahan sistem tersebut mengakibatkan selisih dalam laporan yang ditampilkan di laman publikasi OJK. Oleh karena itu, meminta agar OJK memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait masalah ini.

"Error dari OJK, kami minta kepada OJK, bukan hanya secara lisan, tapi dalam bentuk tertulis. InsyaAllah suratnya akan turun," imbuhnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa OJK mengapresiasi langkah Kabupaten Mojokerto dalam mencermati permasalahan ini. Sebelumnya, OJK menganggap hal ini sebagai persoalan kecil, namun bagi Kabupaten Mojokerto, hal tersebut berdampak besar.

Meskipun demikian, DPRD tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan BPR Majatama guna memperjelas persoalan ini. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO